Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Selamat pagi Pak/Bu saya ingin menanyakan prihal kesalahan penerapan tarif p3b apakah dapat di PBK atau wajib memakai permohongan pajak yang seharusnya tidak terhutang?

Jawaban

Sesuai pasal 10 PER-25/PJ/2018

Dasar Hukum

Editor

RS