Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

untuk efaktur 3.2 ketika membuat faktur ke kawasan bebas dan kawasan berikat harus memasukkan noor dokumen itu maksidnya bagaimana ya? dasar hukumnya ada di mana?

Jawaban

kalau kawasan berikat menggunakan nomor dokumen SPPB diatur di PMK 65/2021 untuk kawasan bebas menggunakan nomor dokumen PPBJ diatur di PMK 173/2021

Dasar Hukum

Editor

AMP