Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

perhitungan WPDN WNA yang berhenti kerja di pertengahan tahun tetapi masih diindonesia bagaimana?>

Jawaban

masih ada kewajiban subjektifnya perhitungan pph pasal 21 nya tidak disetahunkan

Dasar Hukum

Editor

FDY