email: mas mbaa mau nanya, Jika perusahaan di PT. A (Jasa) bekerja sama dengan Bank B, dalam kerja sama tersebut Bank B meminta PT. A untuk menggunakan rekening escrow (Penampungan) a.n PT. A namun dikelola oleh Bank B. jika Bank B memberikan pekerjaan dari nasabahnya ke PT. A, Bank B ini membayarkan dana dari nasabah ke PT. A di awal, namun dimasukkan ke rekening penampungan terlebih dahulu. Setelah satu bulan semua pekerjaan yang telah diberikan dari Bank B ini akan diakumulasikan baru dibaya
tolong ditanyakan dulu ya, 1. jasa apa yg diserahkan? 2. jasanya ini diserahkan oleh PT A ke nasabah atau ke banknya?
–
FDF