Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apabila ada OP pegawai kemenkes memberikan materi seminar di suatu perusahaan farmasi kemudia op ini menerima imbalan berupa uang, aspek perpajakannya apa ya?

Jawaban

kalau dia memberikan materi itu sebagai freelance/individu di luar kemenkes maka seharusnya dipotong pph pasal 21. apabila mewakili kemenkes maka tidak ada pemotongan sepanjang memenuhi kriteria badan pemerintah non subjek pajak di UU PPh

Dasar Hukum

Editor

AMP