ada transaksi dengan WAPU (BUMN) nominal lebih dari 10jt tetapi bayar DP dulu 5jt Faktur Pajak atas DP tersebut apakah tetap menggunakan kode 03 atau menggunakan 01?
Jika yg dimaksud pembayarannya itu pake skema DP/uang muka dan selama itu masih transaksi yg sama untuk penyerahan yg dipungut wapu bumn, juga bukan sesuatu yg dikecualikan di pasal 5 pmk 8/2021 (termasuk batasan nominal transaksinya ya), tetap bisa pakai kode 03.
–
NA