Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

wp ada pm yang diperoleh sebelum perusahaan berdiri jdi tdk bsa dikreditkan, apakah atas pm tersebut dpt dibiayakan?

Jawaban

PM diperoleh sebelum perusahaan PKP. Biaya mengacu ke pasal 6 dan pasal 9 UU PPh sttd UU HPP. Sepanjang berkaitan dengan 3M usaha, bisa dibiayakan seharusnya.

Dasar Hukum

Editor

AAM