WP tahun 2016 menjalankan usaha (pp46). pada tahun 2017-2021 tidak menjalankan usaha (bekerja sebagai pegawai). untuk tahun 2022 menjalankan usaha, apakah pada tahun 2022 bisa menggunakan tarif UMKM PP23?
jika WP tidak termasuk dalam WP yg disebutkan di pasal 3 ayat (2) PP 23 tahun 2018 berarti masih bisa pakai tarif final, dengan memperhatikan ketentuan jangka waktu penggunaannya sesuai pasal 5 PP 23 tahun 2018 ya. Jika kasusnya WP OP harusnya masih bisa pakai tarif PP 23/2018 di tahun 2022. Jika WP ragu bisa sarankan untuk meminta penegasan melalui KPP terdaftarnya ya.
–
NP