selamat siang pak, saya ingin menanyakan untuk jasa angkutan plat kuning per 1 april ini apa masih termasuk kedalam kategori penyerahan tidak terutang PPN ya?
berdasarkan UU HPP, jasa angkutan umum tidak lagi masuk sebagai non JKP, karena di pasal 4A ayat 3 UU HPP jasa tersebut dihapus. Sehingga jasa angkutan umum sekarang termasuk JKP. Untuk perlakuannya arahnya nanti bisa ppn dibebaskan/tidak dipungut namun silakan bisa menunggu aturan turunannya terbit terlebih dahulu
–
R