Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

WP menyampaikan perubahan penandatangan FP apakah ada tidak lanjut dari KPP?

Jawaban

Pergantian penandatangan FP sifatnya pemberitahuan, sehingga tidak menunggu tidak lanjut dari KPP. Setelah pemberitahuan WP dapat langsung mengubah pada aplikasi efaktur pada menu referensi.

Dasar Hukum

Editor

AMP