Selamat siang saya ingin tanya, Saya mohon bantuan di informasikan peraturan/UU terkait yang menjelaskan bahwa jika pada Tax Treaty tidak diatur/disebutkan suatu transaksi secara detail namun di peraturan/Undang-Undang di Indonesia di atur, maka acuannya pada peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sehingga perpajakan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan di Indonesia. Apakah dapat disebutkan peraturan/UU terkait?
biasanya ketentuan tsb diatur di dalam tax treaty nya, bisa dicek di tax treaty di bagian penghasilan lainnya atau penghasilan yang tidak diatur
–
FDF