jika wp mengajukan keberatan atas skp, namun ingin mengajukan pembatalan stp yang tidak benar
tidak bisa, STP yang tidak benar yang terkait dengan penerbitan SKP; dan Permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang terkait dengan SKP hanya dapat diajukan dalam hal atas SKP tersebut: (Pasal 18 ayat (2) PMK-8/PMK.03/2013) tidak diajukan keberatan;
–
KLG