terkait warisan yg akan diikutkan PPS, apa bisa diwakilkan oleh 1 ahli warisnya saja? Jadi 1 ahli waris tsb yg membayar untuk seluruh warisan
pengungkapan harta di pps disesuaikan dengan kepemilikan sebenarnya dari harta yg akan diungkapkan, jika harta-harta warisan tsb sudah dimiliki oleh anak yg berbeda-beda, maka diungkapkan dan dilunasi juga oleh masing2 pemilik harta
–
LR