Saya ingin bertanya mengenai tarif PPh Jasa konstruksi yang berubah dari 3% menjadi 2,65%. Untuk tarif tersebut kapan bisa updatenya ya Pak di sistem DJP Online? Karena Kami dipotong PPh dgn tarif yang berbeda2 oleh customer.
hingga saat ini belum ada informasi kapan update nya
–
MAR