terkait PPS yang investasi ke bentuk SBN dan kegiatan usaha sektor pengolahan SDA/ Sektor energi terbarukan di NKRI. 1. Untuk SBN apakah seluruh jenis SBN? 2. kegiatan usaha sektor pengolahan SDA/ Sektor energi terbarukan di NKRI contohnya sperti apa? Apakah kaya PLN bisa?
untuk list Kegiatan Usaha Sektor Pengolahan Sumber Daya Alam dan Sektor Energi Terbarukan sebagai Tujuan Investasi Harta Bersih Dalam Rangka Pelaksanaan PPS bisa cek ke KMK-52/KMK.010/2022 dan bagian lampiran ya. sedangkan untuk SBN ini bisa dijelaskan normatif sesuai pasal 17 pmk 196/2021 ya.
–
FRS