Permohonan sertel WP OP non-PKP pertama kali harus datang ke KPP?
Baiknya disarankan konfirmasi ke KPP terdaftar terlebih dahulu, Apakah disediakan layanan online (cth: WA/email) untuk permohonan Sertel. Jika tidak ada informasikan sesuai PER-04/2020.
–
BCW