pembuatan faktur pajak atas jasa pendidikan gimana?
sesuai UU HPP, dapat fasilitas PPN dibebaskan. harusnya pakai faktur pajak 08. namun untuk pembuatan faktur pajak lebih lanjut, untuk keterangannya seperti apa, boleh konsultasi ke kpp sambil menunggu aturan turunan dari UU HPP
–
EAL