Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kalo wp tahun berjalan omzetnya melebihi 4,8M dan wp pakai pph final dtp ga masalah kan ya?

Jawaban

tidak. jika tahun berjalan omzet melebihi 4,8M maka sampai akhir tahun tetap pakai pp23. baru di tahun berikutnya pakai ketentuan umum.

Dasar Hukum

Editor

FS