Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

https://twitter.com/gm_reni/status/1509788515630206978 Nomor SP2D yang digunakan jika PPh dipungut IP apakah bisa diinput pada bupot sebagai kredit pajak PPh Badan?

Jawaban

Jika ini terkait PPh pasal 22, sesuai lampiran pmk 231/2019, pemungutan pph pasal 22 dilakukan dengan mengunakan ssp atau sarana adm lainnya. Khusus untuk Pajak yang disetor oleh Kantor-kantor Pemerintah pengguna APBN melalui Surat Perintah Membayar (SPM) via Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). NTPN untuk penyetoran Pajak melalui SPM adalah Nomor Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). NTPN atau Nomor SP2D bisa di cek melalui http://spanint.kemenkeu.go.id/ (yang memilki password

Dasar Hukum

Editor

MIP