jenis jasa keuangan yang mendapat fasilitas dibebaskan?
jasa keuangan, meliputi: a) jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, danf atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu; b) jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak Iain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya; c) jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa: 1) sewa guna usaha dengan hak opsi; 2) sewa guna u
–
FDY