wp menerima pembayaran uang muka atas transaksi yg nantinya akan diserahkan ke kawasan berikat tapi belum ada BC 4.0/sppb nya apakah bisa memperoleh fasilitas
sesuai PMK 65/2021 apabila ingin mendapat fasilitas PPN tidak dipungut harus ada SPPB nya. apabila ketika menerima uang muka itu belum ada SPPB, maka atas faktur uang muka itu tidak mendapat fasilitas (kode faktur 01).
–
AMP