Pertanyaan terkait PPS. saya memiliki tanah yg lupa saya laporkan di tahun 2019, atas pph dan bphtb-nya sdh dibayar lunas dan ada bukti bayar ke negara.. atas tanah tsb perlu ikut PPS atau pembetulan SPT saja?
harta tersebut boleh diikutkan PPS kebijakan II. Infokan manfaat jika ikut PPS sesuai pasal 8 PMK-196/2021. Akan tetapi, keputusan diserahkan ke WP apakah akan melakukan pembetulan SPT atau mengungkapkan harta tersebut melalui PPS.
–
NP