di uu hpp ada yang berubah terkait jasa dibebaskan ppn. untuk jasa pendidikan dan jasa kesehatan dari kemenkes kan dibebaskan ppn, itu apakah diterbitkan faktur pajak 08 atau gimana?
kalau dapat fasilitas dibebaskan fakturnya pakai 08. untuk aturan turunan memang belum ada. bisa penegasan kpp.
–
WDP