apakah sudah ada ketentuan lebih lanjuy dari UU HPP tentang jasa angkutan yg mendapat fasilitas dibebaskan?
untuk saat ini jasa angkutan umum, di UU HPP kan masuknya dibebaskan, ini untuk aturannya masih berdasarkan siaran pers aja bay, untuk lebih lanjutnya bisa konfirm KPP dulu.
–
MAR