Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Pedagang eceran bisa untuk transaksi dibebaskan atau tidak dipungut?

Jawaban

secara ketentuan bisa pasal 80 PMK-18/2021, namun secara aplikasi belum mengakomodir, disarankan untuk membuat fp biasa

Dasar Hukum

Editor

DR