saya mau menanyakan mengenai PPN atas Jasa luar negeri yang dibayar sendiri (411211-102) untuk pembayaran PPN Jasa Masa Maret dibayarkan di April dan dilaporkan di SPT PPN April, berarti ini menggunakan tarif baru 11% atau masih 10%?
pasal 17 PP-9/2021
–
AAM