Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Mas/Mbak, harta gono gini (suami istri cerai) objek pajak bukan ya? Harta berupa Rumah, duit tabungan

Jawaban

kalo bentuknya uang dan dimiliki saat masih menjadi suami istri, maka seharusnya masih dianggap satu kesatuan ekonomis. Jd meskipun diserahkan ke istri/suami tidak dianggap sbg penghasilan. tapi kalo hartanya berbentuk tanah/bangunan dan ada pengalihan hak, di PP 34 TAHUN 2016 tidak masuk dalam kategori yg dikecualikan, jadi harusnya kena PPh Final ini. kalo butuh penegasan konfirm KPP ya

Dasar Hukum

Editor

FDF