Table of Contents

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

WP sudah mencentang ikut ketentuan umum ketika pendaftaran NPWP lalu ingin menggunakan PP 23 karena dibawah 4,8M, bisa?

Jawaban

Tidak bisa sesuai PP 23 dan PMK-99/2018.

Dasar Hukum

Editor

BCW