ini kalo hibah ke saudara kandung kan berarti gak memenuhi kriteria di pmk-90/2020 kan ya sehingga merupakan objek pajak? nah kalo gitu bagi penerima hibah berarti masuknya sebagai penghasilan lain di spt tahunan kah nanti kena pph tarif umum pasal 17 itu di induk?
atas hibah yang tidak dikecualikan dari objek pajak sesuai PMK-90/2020 dianggap sebagai penghasilan lain, kena tarif pph pasal 17
–
AAM