@kring_pajak min mau tanya utk satu PPBJ itu berarti hanya bisa digunakan utk satu kali penerbitan invoice & faktur pajak ya? apabila dalm satu kontrak ada 2 termin penagihan berarti harus ada 2 PPBJ dengan no kontrak yang sama betul?
kalau memang mekanismenya Uang muka dan pelunasan artinya cukup 1 PPBJ aja nanti FP nya bisa 2. tapi kalau transaksinya berbeda baru butuh 2 PPBJ yang berbeda
–
MIP