harta gono gini (suami istri cerai) objek pajak bukan ya?
hartanya berbentuk apa? Krn Jk berbentuk uang dan dimiliki saat masih menjadi suami istri, maka seharusnya masih dianggap satu kesatuan ekonomis. Jd meskipun diserahkan ke istri/suami tidak dianggap sbg penghasilan. Namun apabila misal hartanya berbentuk tanah/bangunan dan ada pengalihan hak, maka atas pengalihan t/b tsb ttp jd objek pph final krn bukan termasuk yg dikecualikan.
–
FRS