pemotongn pph 21 lebih tinggi 20% karena op baru memiliki NPWP di pertengahan tahun (Mei), ini kompensasinya kemana?
sesuai pola prnghitungan di lamipran per 16/2016. kelebihan 20% tsb langsung diperhitungkan dg pph terutang di masa Mei (di masa wp op ini memiliki NPWP).dan di masa Mei dst, tidak lagi dipotong dengan tarif 20% lebih tinggi. jika pemotong masih pakai tarif 20% lebih tinggi, maka wajib betulkan bupot yg telah dibuat.
–
ALK