Kalau OP setor sendiri pph final sewa tanah/bangunan, harus dilaporkan di SPT Masa? Atau boleh dilapor di SPT Tahunan saja? dasar hukumnya?
lapor spt masa juga. Nanti pilihnya yg bagian setor sendiri. dasar hukum di PP 34/2017 dan KEP-227/PJ./2002
–
FRS