penyerahaan sparepart kereta api ke PT KAI dapat di fasilitas?
kereta api dan suku cadangnya serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan serta prasarana perkeretaapian, yang diserahkan kepada dan digunakan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum; Wajib Pajak yang menerima penyerahan alat angkutan tertentu harus memiliki SKTD. (Pasal 6 ayat (3) huruf b PMK-41/PMK.03/2020).
–
FDY