https://twitter.com/Mikhayladani/status/1506167925488893962 mohon bantuannya mas/mbak
Apabila PPh 21 terutang untuk masa Des LB berdasarkan perhitungan Per 16/2016 maka LB tersebut diperhitungkan terlebih dahulu dengan DTP yang diterima dari jan-nov. Jika hasilnya sama dengan porsi DTP maka tidaka da yang dikembalikan ke karyawan karena jumlah LB Des = jumlah DTP. Untuk teknis pengisian pada aplikasi espt silakan konfirmasi ke KPP terdaftarnya terlebih dahulu.
–
EK