https://twitter.com/Chachatann/status/1504023146114220034 @kring_pajak kalau investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/ atau bangunan yang didirikan di atasnya, apakah maksudnya ini rumah biasa?? atau ada ketentuan lainnya?? – Mas/Mba kalau lihat di PMK-18/2021 ini sesuai pasal 35 ayat (2) sama ayat (5) ya? tinggal lapor aja realisasinya sesuai pasal 36? atau gimana? Terima kasih ya, Mas/Mba
iya mba betul, bisa dijawab dgn pasal 35 dan pasal 36 tsb mba
–
EK