Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Ketentuan yang menyebutkan spt badan di ttd oleh siapa

Jawaban

Pasal 4 ayat 2 UU KUP Surat Pemberitahuan Wajib Pajak badan harus ditandatangani oleh pengurus atau direksi.

Dasar Hukum

Editor

TANSP