@kring_pajak min mau tanya, sy membayar dp rumah (cicilan kpr) namun bangunan blm jadi dan blm ada dokumen kepemilikan yg diserahkan, atas ini di spt op dicatat sbg apa ya dan brp nominalnya? Lalu atas utang kpr ke bank apakah masuk ke bagian utang? Brp nominal yg dimasukkan? Tks
Berdasarkan petunjuk pengisian SPT OP, untuk kolom harta dan utang digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban/utang usaha serta harta dan kewajiban/utang non usaha pada akhir Tahun Pajak yang dimiliki atau dikuasai Wajib Pajak sendiri dan anggota keluarganya. Silakan inputkan sesuai dengan harta dan kewajiban/utang yang telah dimiliki atau dikuasai.
–
EK