Kalau hasil pembagian deviden masih berada di tabungan per 31 Desember 2021 apakah terutang PPh psl 4(2)?Apakah tabungan termasuk dalam instrumen investasi dalam pasar uang?
Harusnya termasuk bentuk investasi juga untuk tabungan di bank persepsi, tapi dijawab normatif sepanjang bentuk investasinya sesuai pasal 34 dan 35 PMK-18/2021 diperbolehkan. Boleh dijelaskan juga investasinya dilakukan paling lambat sesuai pasal 36
–
AAM