https://twitter.com/setsetwetweth/status/1506502780722511872 kalau seperti ini bagaimana ya mas/mba?
Disesuaikan dengan kontrak dan tagihannya. Kalau atas jasa dan/atau sewa bisa kena 2% (jasanya silakan disesuaikan apakah masuk jasa lain yg terutang pph 23 sebagaimana diatur di PMK 141/2015 atau tidak). Bila kontrak/tagihan yg dimaksud masuk ke dalam pengertian royalti sebagaimana disebut di penjelasan uu pph pasal 4 ayat 1 huruf h, maka jadi objek royalti
–
WSM