ketika wp badan di 2021 menerima uang dari KPP atas hasil restitusi, nanti di spt tahunannya bagaimana ya?
yang jelas uang restitusi tersebut bukan objek pajak. pencatatan/pembukuannya pun mengikuti standar akuntaansi yang berlaku umum dan kembalikan ke wp, secara real uang itu digunakan untuk apa saja
–
AMP