Mohon Informasi mengenai Pengenaan Pajak Penghasilan yang seharusnya dipotong atas pekerjaan jasa penyelidikan tanah yang meliputi : Jasa Sondir, Bore Drilling.
Ini yg kasih jasa wp badan dan penerima jasanya pemotong kah? Kalo iya bisa dijawab sesuai pmk 141:2015 yaa. Bisa terutang pph 23 atas jasa, di list jasa pmk 141 ada jasa drilling ada juga penyondiran tanah. Kembalikan ke wp apakah benar jasa tsb yg dimaksud
–
NA