Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

untuk wp yang ikut pps kebijakan 2 atas investasi yg diperoleh tahun 2020, untuk spt tahunan 2021 apakah harta ppsnya dimasukkan ke spt?

Jawaban

karena harta pps kebijakan 2 dianggap sebagai perolehan harta baru di 2022, nantinya atas harta pps ini dilaporkan di spt tahun pajak 2022 juga. untuk spt 2021 silakan diisi penghasilan 2021 + harta yg diperoleh selama 2021 dan yang sebelumnya sudah pernah dilaporkan di spt tahunan.

Dasar Hukum

Editor

AMP