apakah ada ketentuan yang mengatur bahwa penghasilan dari LN harus dilaporkan ditahun pajak yang sama dengan tahun diterimanya penghasilan?
PMK 192/2018 pasal 5 Penggabungan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan pada Tahun Pajak diterimanya atau diperolehnya penghasilan dari sumber penghasilan di luar negeri tersebut.
–
AMP