Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

peralihan tanah bangunan, dibayar 2 kali. penjual setornya sekali. gapapa?

Jawaban

gapapa. yg penting disetorkan sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.

Dasar Hukum

Editor

IN