#31Q twitter Halo min mau tanya, sya punya customer (PJN/PU) dan setiap transaksi pasti pembayarannya dipotong pph 22, tetapi sya tdk pernah mendapatkan bukti potongnya, sy hanya mendapatkan bukti bayarnya (SSP) , utk kredit di SPT Badan apakah cukup hanya dgn SSP tersebut? Ini bagaimana ya mas/mba?
#31A bisa dengan SSP nanti diinput nomor NTPNnya
–
PNT