Saya mau tanya perusahaan kami akan ubah periode pembukuan dari jan-des menjadi jul-jun, lalu bagaimana perlakuan untuk spt ppn dan spt pph 21 nya? Apakah ada perubahan atau tetap mengikuti periode jan-des ?
Karena untuk spt pph 21 itu kan hanya jan-des ya dan gak bisa diubah periodenya WP off ketika digali.
–
NP