Table of Contents

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

Saya mau tanya perusahaan kami akan ubah periode pembukuan dari jan-des menjadi jul-jun, lalu bagaimana perlakuan untuk spt ppn dan spt pph 21 nya? Apakah ada perubahan atau tetap mengikuti periode jan-des ?

Jawaban

Karena untuk spt pph 21 itu kan hanya jan-des ya dan gak bisa diubah periodenya WP off ketika digali.

Dasar Hukum

Editor

NP