Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

ingin menanyakan mekanisme untuk penggantian metode depresiasi secara fiskal Pak, yg misalnya sebelumnya double declining kemudian berubah menjadi straight line, apakah diperbolehkan secara fiskal?

Jawaban

boleh melakukan perubahan metode pembukuan sepanjang sudah mendapat persetujuan dari DJP sesuai ketentuan pasla 28 ayat (6) UU KUP beserta penjelasannya.

Dasar Hukum

Editor

NP