sesuai lampiran PER-02/PJ/2019 terkait lampiran surat pemberitahuan, untuk SPT Tahunan 1770, jika WP menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto maka wajib melampirkan Rekapitulasi peredaran bruto dan/atau penghasilan lain dan biaya. Jika WP menyelenggarakan pembukuan yang dilampirkan adalah neraca dan laporan rugi laba serta keterangan lain.
sesuai lampiran PER-02/PJ/2019 terkait lampiran surat pemberitahuan, untuk SPT Tahunan 1770, jika WP menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto maka wajib melampirkan Rekapitulasi peredaran bruto dan/atau penghasilan lain dan biaya. Jika WP menyelenggarakan pembukuan yang dilampirkan adalah neraca dan laporan rugi laba serta keterangan lain.
–
FDF