Saya ingin menanyakan terkait pengisian e-form SPT OP 1770S Lampiran I Bagian C (Daftar Pemotongan PPh oleh Pihak Lain) dalam hal ini saya dipotong pihak luar negeri (badan). Pertanyaan saya untuk NPWP Pemotong di kolom 3 harus diisi dengan nomor apa karena yang diminta dalam e-form adalah angka 15 digit sedangkan pihak luar negeri memiliki TIN yang berbeda.
jika gak ada NPWP maka bisa diisikan angka 0 (nol) 15 digit ya Mba.
–
NP